Pengertian, Progam Kerja, Dan Struktur Organisasi Di BAZNAS Kabupaten Bantul

 

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) khususnya wilayah kabupaten bantul adalah lembaga yang dibentuk oleh negara untuk mengelola zakat secara sistematis, profesional, dan transparan di wilayah bantul. BAZNAS BANTUL memiliki peran yang sangat penting dalam sistem pengelolaan zakat, baik dalam pengumpulan, pendistribusian, maupun pendayagunaan dana zakat. Berikut adalah penjelasan rinci tentang BAZNAS BANTUL, peranannya, dan bagaimana lembaga ini beroperasi:

  1. Sejarah dan Pembentukan BAZNAS

BAZNAS didirikan berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Sebelum adanya BAZNAS, pengelolaan zakat di Indonesia lebih bersifat lokal, dan dilakukan oleh berbagai organisasi atau lembaga yang lebih kecil, seperti masjid, pesantren, atau lembaga amil zakat swasta.

BAZNAS dibentuk untuk mengintegrasikan dan memusatkan pengelolaan zakat di Indonesia dalam satu lembaga yang lebih terorganisir, transparan, dan efisien. Sehingga, distribusi zakat dapat lebih tepat sasaran, dengan mengoptimalkan pemanfaatannya untuk memberdayakan umat, khususnya dalam membantu mengurangi kemiskinan dan ketimpangan sosial.

  1. Tugas dan Fungsi BAZNAS BANTUL

BAZNAS BANTUL memiliki berbagai tugas dan fungsi yang terkait dengan pengelolaan zakat, yang terdiri dari beberapa aspek utama:

    • Pengumpulan Zakat

BAZNAS BANTUL bertugas mengumpulkan zakat dari masyarakat wilayah Bantul yang berzakat (muzakki), baik perorangan, perusahaan, maupun lembaga lainnya. Pengumpulan ini meliputi:

      • Zakat Fitrah: Zakat yang wajib dikeluarkan setiap tahun pada bulan Ramadan oleh umat Islam, untuk membersihkan diri dan sebagai bentuk solidaritas sosial.
      • Zakat Mal: Zakat yang dikeluarkan oleh seseorang yang memiliki harta lebih dari nisab tertentu, seperti harta berupa uang, emas, perak, perdagangan, dan hasil pertanian.
      • Zakat Penghasilan: Zakat yang dikeluarkan berdasarkan penghasilan atau pendapatan yang diterima seseorang dalam suatu tahun.
    • Pendayagunaan dan Pendistribusian Zakat

Setelah zakat terkumpul, BAZNAS BANTUL memiliki kewajiban untuk menyalurkannya kepada pihak yang berhak menerimanya, yang disebut dengan mustahik. Dalam distribusi zakat, BAZNAS BANTUL memperhatikan beberapa golongan mustahik sesuai dengan ketentuan agama Islam. Golongan mustahik tersebut meliputi:

      • Fakir: Orang yang sangat miskin dan tidak memiliki harta untuk mencukupi kebutuhan hidupnya.
      • Miskin: Orang yang memiliki penghasilan, tetapi tidak mencukupi untuk kebutuhan hidup yang layak.
      • Amil: Orang atau lembaga yang mengelola zakat (dalam hal ini, BAZNAS sebagai amil zakat nasional).
      • Muallaf: Orang yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan iman dan kehidupannya.
      • Riqab: Orang yang dibebaskan dari perbudakan atau orang yang membutuhkan bantuan untuk membebaskan diri dari perbudakan.
      • Gharim: Orang yang memiliki hutang dan kesulitan untuk membayar utang tersebut.
      • Fisabilillah: Orang yang berjuang di jalan Allah, seperti para pejuang, pendakwah, atau program yang mendukung kepentingan Islam.
      • Ibn Sabil: Musafir yang membutuhkan bantuan untuk kembali ke tempat asalnya.
    • Pemberdayaan Masyarakat

BAZNAS BANTUL tidak hanya fokus pada distribusi zakat, tetapi juga mengelola pendayagunaan zakat untuk program-program pemberdayaan ekonomi masyarakat yang bertujuan untuk mengurangi kemiskinan secara berkelanjutan. Beberapa program pendayagunaan zakat yang dijalankan BAZNAS antara lain:

      • Program pendidikan: Beasiswa untuk anak-anak kurang mampu.
      • Program kesehatan: Membantu pengobatan atau biaya rumah sakit bagi mustahik yang membutuhkan.
      • Program kewirausahaan: Membantu mustahik untuk memulai usaha, seperti pemberian modal usaha kecil atau pelatihan kewirausahaan.
      • Pembangunan infrastruktur: Membangun fasilitas umum yang dapat memberikan manfaat bagi banyak orang.

Program-program ini bertujuan untuk memberikan kehidupan yang lebih baik bagi mustahik, dengan harapan agar mereka bisa mandiri secara ekonomi dan sosial dalam jangka panjang.

  1. Pengelolaan Dana dan Transparansi

Salah satu aspek penting dari BAZNAS BANTUL adalah pengelolaan dana zakat yang harus dilakukan secara profesional dan transparan. Oleh karena itu, BAZNAS BANTUL memiliki mekanisme yang ketat dalam hal pengelolaan dana dan pelaporan. Ini termasuk:

    • Pelaporan Keuangan yang Transparan: BAZNAS wajib menyampaikan laporan keuangan kepada masyarakat, pemerintah, dan lembaga pengawasan lainnya untuk memastikan dana zakat dikelola dengan benar dan sesuai peruntukannya.
    • Audit Independen: Setiap tahunnya, BAZNAS diaudit oleh auditor independen untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan dana zakat dan pengelolaan dana dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
  1. Peran BAZNAS BANTUL dalam Pembangunan Sosial

Selain sebagai pengelola zakat, BAZNAS juga memiliki peran dalam mendukung pembangunan sosial di wilayah BANTUL, khususnya dalam bidang pengentasan kemiskinan dan kesenjangan sosial. Zakat yang dikelola oleh BAZNAS BANTUL berkontribusi pada penurunan angka kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan umat melalui program-program sosial dan ekonomi yang berkelanjutan.

BAZNAS BANTUL sering bekerja sama dengan berbagai pihak, baik pemerintah, swasta, maupun organisasi non-pemerintah (NGO) untuk meningkatkan dampak positif dari zakat, baik dalam bentuk kerjasama pemberdayaan masyarakat maupun program-program sosial yang lebih besar.

  1. BAZNAS di Tingkat Nasional dan Daerah

BAZNAS memiliki struktur organisasi yang terdiri dari:

    • BAZNAS Pusat: Lembaga yang berada di tingkat nasional, yang bertanggung jawab atas pengelolaan zakat di seluruh Indonesia.
    • BAZNAS Provinsi dan Kabupaten/Kota: BAZNAS juga memiliki cabang di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota, yang berfungsi untuk mengelola zakat di tingkat daerah, termasuk melakukan pengumpulan dan distribusi zakat di daerah masing-masing.
  1. Kepemimpinan dan Struktur Organisasi

BAZNAS BANTUL dipimpin oleh Drs. H. Damanhuri beserta 4 wakilnya yaitu:

    • H. Syahroini Djamil selaku Wakil Ketua I,
    • Suhartadi Prasojo, SE selaku Wakil Ketua II,
    • Nur Aziz, S.Psi., M.Ec.Dev selaku Wakil Ketua III,
    • Sugeng Prihatin, S.H. selaku Wakil Ketua IV,

dan juga para staffnya yaitu:

    • Nurul Habibi S.Kom sebagai Staf bagian SDM dan umum,
    • Kurnia Putri A, A.Md.Akt sebagai Staf bagian keuangan dan pelaporan,
    • Adie Rohmat N W, S.I.Kom sebagai Staf bagian Pendistribusian,
    • Warih Komarasari, SE. sebagai Staf bagian penghimpunan
  1. Peran Masyarakat dan Muzakki

Sebagai lembaga yang berfungsi untuk mengelola zakat, BAZNAS BANTUL sangat bergantung pada partisipasi masyarakat (muzakki) dalam menunaikan kewajiban zakat mereka. Selain itu, masyarakat juga memiliki peran untuk mengawasi dan memastikan bahwa dana zakat yang terkumpul dikelola dan disalurkan dengan tepat.

  1. Edukasi dan Sosialisasi Zakat

BAZNAS BANTUL juga aktif melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya zakat sebagai salah satu pilar dalam kehidupan sosial dan ekonomi umat Islam. Hal ini dilakukan melalui berbagai media, seminar, dan kampanye untuk meningkatkan kesadaran umat Islam tentang kewajiban zakat dan manfaatnya bagi pemberdayaan sosial.

Penulis: Bagas Fiorel Juselwa

Bagas Fiorel Juselwa
Bagas Fiorel Juselwa
Articles: 2