Dasar Hukum

DASAR HUKUM
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Bantul merupakan lembaga
pengelola zakat yang dibentuk Pemerintah Daerah Kabupaten Bantul berdasarkan Surat
Keputusan Bupati Bantul Nomor 62 Tahun 2010 sebagai tindaklanjut pelaksanaan
Peraturan Bupati Bantul Nomor 90 Tahun 2009.
Landasan peraturan lainnya adalah Undang-undang Nomor 38 Tahun 1999 yang telah
diganti dengan UU RI Nomor 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan Peraturan
Pemerintah RI Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UURI Nomor 23 Tahun 2011
tentang Pengelolaan Zakat.
Keputusan Menteri Agama RI Nomor 373 Tahun 2003 sebagai petunjuk
pelaksanaannya serta Keputusan Dirjen Bimas Islam Departemen Agama RI Nomor :
D/281 Tahun 2000 sebagai petunjuk teknisnya.