Baznas Dorong Legalitas UPZ, BPJS Lindungi Marbot Masjid

Bantul, 21 April 2025 — Dalam upaya memperkuat tata kelola zakat dan meningkatkan kesejahteraan pengabdi masjid, Kantor Urusan Agama (KUA) Kapanewon Bantul menyelenggarakan kegiatan sosialisasi pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Masjid serta pengenalan aplikasi digital “Menara Masjid” pada Senin (21/4). Kegiatan yang berlangsung di Aula KUA Bantul ini menghadirkan sejumlah tokoh strategis dari pemerintah daerah, lembaga keagamaan, dan lembaga jaminan sosial.

Acara ini turut dihadiri oleh Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kabupaten Bantul Pambudi Arifin Rahman, Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Bantul H. Muhyiddin, serta empat pimpinan Baznas Kabupaten Bantul termasuk H. Nur Aziz dan H. Sugeng Prihatin. Hadir pula Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Bantul Albertus Wahyudi, serta Panewu Kapanewon Bantul.

Dalam pemaparannya, H. Nur Aziz menegaskan bahwa masjid sebagai pusat kegiatan spiritual umat memiliki peran penting

dalam sistem distribusi zakat kepada para mustahik. “Takmir masjid harus memiliki legalitas sebagai Unit Pengumpul Zakat (UPZ), agar kegiatan penghimpunan dan penyaluran zakat, infak, dan sedekah (ZIS) berjalan secara sah dan transparan. Legalitas ini juga memungkinkan masjid menjadi bagian dari sistem nasional pengelolaan zakat,” ujarnya.

Lebih lanjut, Baznas memperkenalkan aplikasi “Menara Masjid”, sebuah sistem digital yang dirancang untuk mendukung pendataan dan pelaporan zakat secara realtime. Aplikasi ini memungkinkan takmir masjid mencatat transaksi ZIS, menyusun laporan berkala, dan memantau data penghimpunan secara sistematis. “Transformasi digital pengelolaan ZIS sangat dibutuhkan agar akuntabilitas masjid semakin kuat,” tambahnya.

Sementara itu, Pambudi Arifin Rahman menyoroti pentingnya perlindungan sosial bagi marbot masjid, yang selama ini seringkali terabaikan dalam skema jaminan kerja. “Marbot adalah pejuang lillahita’ala. Mereka adalah garda terdepan dalam merawat rumah ibadah dan menjaga kenyamanan jamaah. Sudah saatnya mereka memperoleh jaminan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan,” tegasnya.

Pernyataan tersebut diperkuat oleh pemaparan dari Zaenuri, perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bantul. Ia menjelaskan bahwa marbot, sebagai pekerja informal, memiliki hak atas perlindungan yang sama seperti pekerja formal lainnya. “Program BPJS Ketenagakerjaan mencakup dua jenis jaminan, yakni asuransi sosial dan tabungan, yang meliputi Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun. Iuran yang dibayarkan sangat terjangkau, namun manfaatnya signifikan bagi keamanan sosial mereka,” jelasnya.

Dalam sambutannya, Panewu Kapanewon Bantul menyampaikan apresiasi atas kolaborasi lintas lembaga yang terjadi dalam kegiatan ini. Ia juga mengajak seluruh takmir masjid di wilayahnya untuk segera membentuk UPZ dan memperhatikan kesejahteraan pengurus masjid, termasuk marbot, melalui skema jaminan sosial yang tersedia.

Kegiatan ditutup dengan sesi tanya jawab interaktif dan simulasi penggunaan aplikasi “Menara Masjid”, yang dipandu langsung oleh tim dari Baznas Bantul. Para peserta yang terdiri dari takmir masjid, penyuluh agama, dan perwakilan lembaga zakat menyambut positif inisiatif ini. Mereka berharap program ini segera diimplementasikan secara luas di seluruh masjid se-Kabupaten Bantul.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan pengelolaan zakat di masjid menjadi lebih modern, profesional, dan terintegrasi. Selain itu, perhatian terhadap kesejahteraan marbot sebagai pelayan umat juga semakin ditingkatkan melalui perlindungan sosial yang berkelanjutan.

baznas humas
baznas humas
Articles: 2