baznaskab.bantul@baznas.go.id | 081313455510
Zakat Atas Madu
Landasan hukum: Dari Amru bin Syuaib dari kakeknya dari Nabi SAWÂ berkata: “Sesungguhnya Rasulullah SAW mengambil zakat madu sebesar 1/10″(HR Daruqutni).
Berdasarkan hadits diatas ulama berbeda pendapat:
ü Jumhur ulama tidak mewajibkan zakat madu dengan alasan tidak ada dalil yang kuat.
ü Abu Hanifah dan Ahmad mewajibkan zakat madu dengan dasar keumuman ayat dan hadits.
Ø Nishab dan Tarif Zakat Madu
Imam Abu Hanifah tidak menetapkan nishb madu dan menetapkan tarifnya 10 %.
Imam Ahmad menentukan nishabnya sebanyak 16 liter Bagdadi.
Sebagian Ulama menganalogikan pada hasil pertanian maka nishabnya adalah senilai 652,8 kg sedangkan tarifnya 10 % jika terdapat di tanah yang datar dan 5 % jika berada di pegunungan.
Ø Kadar Zakat Madu
Para ulama bersepakat bahwa zakat madu diambil dari pendapatan bersih madu, atau setelah dikurangi dari biaya-biaya untuk mendapatkannya dan besarnya sepersepuluh (10%)
Ø Zakat atas Hasil Produksi Hewani
1) Zakat atas produk hewani seperti harus diperlakukan sama dengan madu.
2) Hal ini berlaku pula pada ternak-ternak piaraan yang memang khusus diambil susunya dan tidak merupakan barang dagangan
3) Zakat atas produk hewani adalah sebesar sepersepuluh dari penghasilan bersih, atau setelah dikurangi biaya-biaya
4) Diantara ulama fiqh ada pula yang berpendapat jika seseorang yang membeli hewan untuk dijual produknya, misalnya sapi untuk dijual susunya, ulat sutera untuk dijual suteranya, atau sejenisnya; maka orang itu harus menghitung nilai benda-benda tersebut dengan produknya pada akhir tahun, lalu mengeluarkan zakatnya seperti zakat perniagaan (2,5%)