Zakat Atas Madu

Landasan hukum: Dari Amru bin Syuaib dari kakeknya dari Nabi SAWÂ berkata: “Sesungguhnya Rasulullah SAW mengambil zakat madu sebesar 1/10″(HR Daruqutni).

Berdasarkan hadits diatas ulama berbeda pendapat:

ü Jumhur ulama tidak mewajibkan zakat madu dengan alasan tidak ada dalil yang kuat.

ü Abu Hanifah dan Ahmad mewajibkan zakat madu dengan dasar keumuman ayat dan hadits.

Ø Nishab dan Tarif Zakat Madu

Imam Abu Hanifah tidak menetapkan nishb madu dan menetapkan tarifnya 10 %.

Imam Ahmad menentukan nishabnya sebanyak 16 liter Bagdadi.

Sebagian Ulama menganalogikan pada hasil pertanian maka nishabnya adalah senilai 652,8 kg sedangkan tarifnya 10 % jika terdapat di tanah yang datar dan 5 % jika berada di pegunungan.

Ø Kadar Zakat Madu

Para ulama bersepakat bahwa zakat madu diambil dari pendapatan bersih madu, atau setelah dikurangi dari biaya-biaya untuk mendapatkannya dan besarnya sepersepuluh (10%)

Ø Zakat atas Hasil Produksi Hewani

1) Zakat atas produk hewani seperti harus diperlakukan sama dengan madu.

2) Hal ini berlaku pula pada ternak-ternak piaraan yang memang khusus diambil susunya dan tidak merupakan barang dagangan

3) Zakat atas produk hewani adalah sebesar sepersepuluh dari penghasilan bersih, atau setelah dikurangi biaya-biaya

4) Diantara ulama fiqh ada pula yang berpendapat jika seseorang yang membeli hewan untuk dijual produknya, misalnya sapi untuk dijual susunya, ulat sutera untuk dijual suteranya, atau sejenisnya; maka orang itu harus menghitung nilai benda-benda tersebut dengan produknya pada akhir tahun, lalu mengeluarkan zakatnya seperti zakat perniagaan (2,5%)