baznaskab.bantul@baznas.go.id | 081313455510
Zakat adalah salah satu rukun islam yang menduduki urutan ke-4 setelah puasa dan wajib dilaksanakan oleh seluruh umat muslim yang telah mencapai syarat tertentu. Zakat yang telah terkumpul akan diberikan kepada golongan yang berhak menerima (asnaf).
Zakat menurut asal kata, zakat yang berasal dari kata زكاة yang berarti berkah, bersih, baik dan meningkat. Sedangkan secara bahasa, berarti nama’ (kesuburan), thaharah (kesucian), barakah (keberkahan), dan berarti juga tazkiyah (mensucikan). Penjelasan makna secara harfiah tersebut mengerucut pada pengertian zakat sebagai proses pembersihan diri yang didapatkan setelah pelaksanaan kewajiban membayar zakat.
Namus tafsir diatas telah diganti secara bahasa yang juga dibenarkan oleh Yusuf Qardawi yang memaknai arti dasar kata zakat menurut segi bahasa adalah suci, tumbuh, berkah, dan terpuji di mana semuanya disebutkan dalam Qur’an dan Hadist.
خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ
Dalam Al-Quran disebutkan, “Ambillah zakat dari harta mereka (guna) menyucikan dan membersihkan mereka, dan doakanlah mereka karena sesungguhnya doamu adalah ketenteraman bagi mereka. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. at-Taubah [9]: 103).
Ayat tersebut menegaskan bahwa zakat adalah kewajiban yang lebih dari sekadar tindakan finansial; zakat adalah sarana pembersihan harta dan jiwa. Dengan membayar zakat, seorang Muslim bukan hanya membantu orang lain yang membutuhkan, tetapi juga membersihkan diri dari sifat buruk dan mendekatkan diri kepada Allah. Zakat adalah proses penyucian yang membawa manfaat baik bagi individu maupun masyarakat secara keseluruhan.
Menurut istilah dalam kitab al-Hâwî, al-Mawardi mendefinisikan zakat dengan nama pengambilan tertentu dari harta tertentu, menurut sifat-sifat tertentu dan untuk diberikan kepada golongan tertentu. Orang yang menunaikan zakat disebut Muzaki. Sedangkan orang yang menerima zakat disebut Mustahik.
Untuk penerima zakat menurut ulama sekarang ada 8 penerima (asnaf)
- Fakir
Adalah orang yang tidak memiliki sesedikit harta (uang dan barang) dan tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok
- Miskin
Adalah orang yang memiliki sedikit harta tetapi masih belum bisa mencukupi kebutuhan pokok
- Amil
Adalah orang yang bertugas dalam pengumpulan dan pemberian zakat
- Mualaf
Adalah orang baru memeluk agama islam
- Riqab
Adalah orang yang ingin memerdekakan diri dari perbudakan
- Gharimin
Mereka yang memiliki hutang dan tidak mampu membayarnya
- Fisabilillah
mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya.
- Ibnu sabil
mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.
MENGAPA HARUS BERZAKAT?
Selain diangkat derajat-nya, membayar zakat juga memiliki manfaat yang lain, yaitu:
- Membayar zakat bisa membersihkan didri dari sifat kikir dan serakah. Ahmad meriwayatkan dengan sanad yang sahih dari Anas Ra., “Seorang dari Tamim menemui Rasulullah Saw. seraya berkata, ‘Wahai Rasulullah, aku seorang kaya raya. aku punya banyak keluarga, harta, dan tamu. Karena itu, beritahulah aku yang seharusnya kuperbuat dan bagaimana aku membelanjakannya?’ Rasulullah menjawab, ‘Keluarkanlah zakat dari hartamu itu karena ia akan membersihkanmu, jalinlah hubungan baik (silaturahmi) dengan sanak keluargamu, dan perhatikanlah hak orang miskin, tetangga, dan pengemis.’”
- Rkan membayar zakat juga dapat menghindarkan dari musibah
Sebagai salah satu dari lima rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh umat Muslim yang memenuhi syarat tertentu. Zakat bertujuan untuk membersihkan harta dan memperbaiki kondisi sosial masyarakat dengan mendistribusikan kekayaan kepada yang berhak menerimanya. Berikut beberapa alasan mengapa zakat wajib dilaksanakan oleh umat muslim:
- Kewajiban Agama
Zakat adalah perintah langsung dari Allah dalam Al-Qur’an. Beberapa ayat dalam Al-Qur’an menegaskan kewajiban zakat, seperti dalam surah At-Taubah (9:60) yang menjelaskan bahwa zakat diberikan kepada delapan golongan yang berhak menerima. Salah satunya adalah untuk membersihkan harta, sehingga umat Islam diwajibkan untuk menunaikannya agar harta yang dimiliki tidak tercemar oleh sifat kikir atau rakus.
- Menjaga Keberkahan Harta
Zakat berfungsi sebagai cara untuk “mensucikan” harta. Meskipun zakat merupakan kewajiban, ada kepercayaan bahwa dengan berzakat, harta yang dikeluarkan akan mendapat keberkahan dan keberlimpahan, baik dalam bentuk spiritual maupun material. Harta yang dizakatkan dianggap bersih, dan Allah SWT akan memberikan ganti yang lebih baik.
- Mewujudkan Keadilan Sosial
Zakat membantu menciptakan distribusi kekayaan yang lebih merata. Dengan membayar zakat, orang yang kaya memberikan sebagian dari kekayaannya kepada yang membutuhkan. Hal ini mengurangi kesenjangan sosial antara yang kaya dan yang miskin, serta memastikan bahwa tidak ada pihak yang terabaikan dalam masyarakat. Melalui zakat, kemiskinan bisa dikurangi, dan kesenjangan sosial bisa lebih terkontrol.
- Menumbuhkan Rasa Kepedulian dan Empati
Berzakat mengajarkan umat Islam untuk lebih peka terhadap penderitaan sesama. Ini membentuk masyarakat yang saling membantu dan menjaga, menciptakan ikatan sosial yang lebih kuat. Zakat membuat orang kaya lebih menyadari bahwa harta mereka bukanlah semata-mata milik pribadi, tetapi juga bagian dari hak orang lain yang membutuhkan.
- Membantu Perekonomian Masyarakat
Zakat memiliki dampak langsung terhadap perekonomian. Uang yang diterima dari zakat akan digunakan oleh penerima untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka, seperti makanan, tempat tinggal, pendidikan, dan kesehatan. Ini membantu meningkatkan kualitas hidup mereka dan memberikan kesempatan untuk mereka memperbaiki kondisi ekonomi mereka.
- Pahala dan Keberkahan
Berzakat bukan hanya berdampak sosial, tetapi juga memberikan pahala yang besar. Dalam banyak hadis, Rasulullah SAW menyebutkan bahwa zakat adalah amal yang tidak hanya menguntungkan penerima, tetapi juga bagi pemberinya. Allah akan melipatgandakan pahala bagi mereka yang berzakat dengan niat yang ikhlas, yang pada akhirnya akan mendapatkan keuntungan di dunia dan akhirat.
- Mencegah Ketamakan dan Cinta Dunia
Zakat juga mengajarkan untuk tidak terlalu mencintai dunia dan harta. Melalui kewajiban ini, umat Islam belajar untuk melepaskan sebagian dari hartanya sebagai bentuk pengabdian kepada Allah, bukan sekadar untuk kepentingan pribadi. Ini membantu menghindari sifat materialistik dan mendorong untuk lebih fokus pada nilai-nilai spiritual dan sosial.
DASAR HUKUM MEMBAYAR ZAKAT MENURUT HUKUM ISLAM
- Firman Allah SWT dalam surat At-Taubah ayat 103: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”
- Firman Allah SWT dalam surat At-Taubah ayat 60: “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”
- Ibnu Abbas r.a. bahwa Nabi SAW mengutus Muadz r.a. ke Yaman, kemudian beliau bersabda: “Ajaklah mereka untuk bersaksi bahwa tiada tuhan selain Allah dn bahwa aku adalah utusan Allah. Apabila mereka mau menuruti ajakanmu itu, maka beritahukanlah kepada mereka bahwa Allah SWT mewajibkan mereka sholat lima kali sehari semalam. Apabila mereka telah menaatinya, maka beritahukan kepada mereka bahwa Allah mewajibkan mereka zakat yang dipungut dari orang-orang kaya di antara mereka, dan diberikan kepada orang-orang yang miskin di antara mereka.” (HR Bukhari dan Muslim).
- Dari sahabat Ibnu Abbas RA, Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitri sebagai penyucian bagi orang yang berpuasa dari ucapan sia-sia dan ucapan keji, dan sebagai sarana memberikan makanan bagi orang miskin. Siapa saja yang membayarnya sebelum sholat Id, maka ia adalah zakat yang diterima. Namun siapa saja yang membayarnya setelah shalat Id, maka ia terhidup sedekah sunnah biasa.
Penulis: Bagas Fiorel Juselwa